32.7 C
Jakarta
Monday, September 14, 2026
HomeOtomotifBiaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian dan Contoh

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian dan Contoh

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Pentingnya Memahami Own Risk dan Deductible

Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan umumnya masih perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis.

Apa Itu Own Risk dan Deductible?

Own risk atau deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayar pemilik kendaraan ketika mengajukan klaim. Misalnya, jika biaya perbaikan mobil mencapai Rp5 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000, pemilik kendaraan harus membayar Rp300.000, sedangkan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, besaran own risk dapat bervariasi tergantung pada produk dan ketentuan polis yang dimiliki. OJK menetapkan risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Rincian Biaya Klaim dan Contoh Perhitungannya

Untuk klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil perlu membayar own risk sesuai polis. Meskipun ketentuan OJK menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 per kejadian, besaran tersebut dapat berbeda-beda.

Misalnya, jika sebuah mobil mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan Rp8 juta, dan own risk sebesar Rp300.000 per kejadian, pemilik kendaraan akan menanggung Rp300.000 sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Perbedaan Klaim All Risk dan TLO

Jenis perlindungan juga memengaruhi kemampuan untuk mengajukan klaim. Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan, sementara Total Loss Only (TLO) ditujukan untuk kerugian total sesuai batas yang ditetapkan.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, pemilik kendaraan disarankan untuk memahami besaran own risk, dokumen polis, dan prosedur klaim yang berlaku. Dengan demikian, biaya klaim dapat lebih terkendali.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER