Paskibra dan Paskibraka: Beda dalam Nama, Beda dalam Tugas
Jakarta (ANTARA) – Paskibra dan Paskibraka sama-sama berkaitan dengan tugas pengibaran bendera Merah Putih. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan tugas, status, serta proses pembentukannya.
Apa Itu Paskibra?
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut kelompok yang bertugas mengibarkan bendera dalam kegiatan upacara di lingkungan sekolah, instansi, organisasi, maupun kegiatan lainnya.
Di sekolah, Paskibra biasanya menjadi salah satu kegiatan yang melatih peserta didik dalam baris-berbaris, kedisiplinan, kerja sama, kepemimpinan, dan tanggung jawab. Dengan demikian, Paskibra memiliki cakupan yang lebih umum.
Apa Itu Paskibraka?
Sementara itu, Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka merupakan bagian dari program resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Berdasarkan aturan tersebut, Paskibraka merupakan bagian dari program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Paskibraka bertugas dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek.
- Cakupan penugasan: Paskibra lebih umum digunakan untuk pasukan pengibar bendera di sekolah atau berbagai lingkungan organisasi dan instansi. Sementara Paskibraka merupakan pasukan yang dibentuk melalui program pemerintah untuk menjalankan tugas kenegaraan tertentu.
- Proses seleksi: Paskibra biasanya dibentuk berdasarkan mekanisme masing-masing sekolah atau organisasi. Adapun Paskibraka mengikuti proses seleksi dan pembinaan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai ketentuan Program Paskibraka.
- Status kelembagaan: Paskibraka memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 51 Tahun 2022. Sementara istilah Paskibra lebih bersifat umum untuk menyebut pasukan pengibar bendera.
- Tugas utama: Paskibra dapat bertugas dalam berbagai kegiatan pengibaran bendera, sedangkan Paskibraka memiliki tugas khusus dalam upacara kenegaraan yang ditentukan dalam Program Paskibraka.
Sejarah Singkat Paskibraka
Sejarah Paskibraka bermula pada 1946 ketika ibu kota Indonesia berada di Yogyakarta. Presiden Soekarno memberikan tugas kepada Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk mempersiapkan pengibaran Bendera Pusaka pada peringatan HUT pertama Kemerdekaan Indonesia di Gedung Agung Yogyakarta.
Pada saat itu, Mutahar memiliki gagasan agar pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh para pemuda dari berbagai daerah. Karena kondisi saat itu belum memungkinkan menghadirkan pemuda dari seluruh Indonesia, pengibaran dilakukan oleh lima pemuda yang berada di Yogyakarta.
Gagasan tersebut kemudian berkembang. Pada 1967, Husein Mutahar kembali diminta menangani pengibaran Bendera Pusaka. Ia kemudian mengembangkan formasi pasukan menjadi tiga kelompok, yakni Pasukan 17 sebagai pengiring, Pasukan 8 sebagai pasukan inti, dan Pasukan 45 sebagai pengawal. Jumlah tersebut melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945.
Istilah Paskibraka sendiri baru digunakan pada 1973. Idik Sulaeman mengusulkan nama tersebut sebagai sebutan bagi pengibar Bendera Pusaka. Istilah Paskibraka berasal dari gabungan kata PASukan, KIBar, bendeRA, dan PusaKA.


