Bareskrim Telusuri Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju
Pihak Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri sedang menelusuri informasi terkait dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Sumber Informasi dan Tindak Lanjut
Direktur PPA-PPO, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa informasi ini diterima melalui kanal media sosial dan telah direspons dengan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter Polri) serta kementerian terkait. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima terkait kasus ini.
Menurut Nurul, sejak pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan TPPO ini, hal tersebut telah menjadi topik diskusi internal yang dilanjutkan dengan koordinasi informal dengan pihak-pihak terkait. Meskipun ada laporan dari WNI terkait kasus TPPO di Jeju melalui media sosial, belum ada laporan formal yang diterima hingga saat ini.
Postingan di Media Sosial
Belakangan, muncul postingan di media sosial Instagram dari akun @Kioyyx_ yang mengklaim sebagai WNI yang tinggal di Jeju. Postingan tersebut menyebut adanya dugaan perdagangan manusia di Seogwipo, Jeju, yang melibatkan korban WNI yang diberangkatkan juga oleh WNI yang tinggal di Jeju.
Dalam postingan tersebut, pengguna akun tersebut juga mencari informasi instansi atau departemen yang bisa dihubungi untuk melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwenang.
Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus dugaan WNI menjadi korban TPPO di Jeju, Korea Selatan. Pihak berwenang terus melakukan investigasi dan koordinasi untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang beredar.


