Menko Yusril: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Tanpa Diskriminasi
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai penanganan hukum terhadap kericuhan yang terjadi setelah demo pada 27 Agustus 2026.
Menurut Yusril, penanganan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa adanya diskriminasi. Pihak penegak hukum diharapkan dapat mengungkap dengan jelas semua peristiwa yang terjadi serta melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan, termasuk terkait kasus meninggalnya Bambang Setiyawan.
Penyelidikan yang Intensif
Yusril menekankan bahwa apabila terdapat bukti awal yang cukup selama proses penyelidikan, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan dilakukan secara obyektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menurut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiawan dan mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua individu memiliki posisi yang sama di mata hukum, dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus-kasus terkait kericuhan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.


