33.8 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
HomeBeritaPentingnya Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi: RUU Perampasan Aset

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi: RUU Perampasan Aset

Arahkan RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi Tanpa Kekuasaan Berlebih

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus difokuskan pada pemberantasan korupsi tanpa memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.

Batasi Kewenangan dan Mekanisme untuk Aset

Ahmad Sahroni menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus didukung dengan batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan. Beliau menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

Pentingnya Substansi Undang-Undang yang Hati-hati

Sahroni juga mengingatkan bahwa rumusan substansi undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Dia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam pembahasan agar substansi undang-undang dapat dipahami secara utuh tanpa penafsiran yang keliru.

Dalam forum RDPU, Sahroni mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi RUU dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa perampasan aset yang dilakukan adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi, bukan sebagai alat kekuasaan yang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER