Perampasan aset menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung paling lambat pada Desember 2026. RUU ini sendiri telah menjadi agenda legislasi selama lebih dari satu dekade, dengan gagasan penyusunannya muncul sejak 2008.
Pemulihan aset menjadi sasaran utama
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis memulihkan seluruh kerugian negara. Aset hasil tindak pidana dapat disamarkan, dipindahkan, atau ditempatkan dalam bentuk tertentu sehingga proses pengembaliannya membutuhkan instrumen hukum dan penegakan yang memadai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian itu meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar.
Pemerintah juga mencatat, secara keseluruhan, pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Data tersebut menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dari hasil pemberantasan korupsi, selain proses penghukuman terhadap pelaku.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery. Fokus penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan menghukum orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga mengejar hasil kejahatan yang telah diperoleh atau dikuasai.
Mengisi celah aturan yang ada
Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama mengenai mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut ialah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan konsep tersebut memerlukan aturan yang jelas agar kewenangan perampasan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, ketentuan pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Kajian tentang implementasi pemulihan aset di Indonesia juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.
Pembahasan ditargetkan selesai pada 2026
Urgensi pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam UNCAC, pengembalian aset ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Dorongan agar RUU disahkan datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan itu diperlukan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan. Namun, proses penyusunannya juga diminta berlangsung terbuka. Sejumlah kelompok antikorupsi menyoroti pentingnya transparansi draf dan partisipasi publik.
Pada akhirnya, efektivitas RUU Perampasan Aset akan bergantung pada rumusan aturan, mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus dilakukan dengan target penyelesaian pada akhir 2026.


