Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag yang ditujukan kepada peserta didik serta tenaga pendidikan. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, aturan itu bukan dimaksudkan untuk memisahkan siswa dari teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar tetap sehat dan bertanggung jawab.
Penggunaan di sekolah harus seizin guru
Di sekolah, siswa dilarang menggunakan gawai kecuali ada instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Perangkat tersebut hanya boleh digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran.
Penggunaan gawai dalam keadaan darurat tetap diperbolehkan, tetapi harus mendapat izin dari guru atau wali kelas. Ketentuan ini membuat pemakaian ponsel selama proses belajar tidak menjadi hak bebas peserta didik.
Larangan serupa diberlakukan kepada guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperkenankan mengoperasikan ponsel pintar ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Artinya, pembatasan dalam SE tersebut mencakup seluruh pihak yang berada dalam proses pembelajaran, bukan hanya siswa.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu, 20 September 2026.
Ia menambahkan, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah. Pembatasan itu disebut ditujukan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap aman sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Orang tua diminta mengawasi penggunaan di rumah
Pengawasan tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag meminta orang tua atau wali murid turut mengatur penggunaan gawai anak ketika berada di rumah.
Dalam SE tersebut, penggunaan gawai di rumah diminta dibatasi maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan proporsional di kalangan siswa.
Selain mengatur durasi dan waktu penggunaan, SE Kemenag juga memuat larangan terkait aktivitas digital di lingkungan pendidikan. Siswa maupun pihak lain di lingkungan sekolah dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Larangan berikutnya mencakup pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat peserta didik atau guru tanpa izin. Aktivitas transaksi pinjaman online, perjudian online, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga tidak diperbolehkan.


