Polisi menahan KS (53), seorang guru SMP berstatus aparatur sipil negara (ASN), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Penahanan dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada 21 September 2026. Polisi kemudian menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum memutuskan menahan KS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selimat, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Dugaan peristiwa terjadi sepanjang September
Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindakan asusila tersebut berlangsung sepanjang September 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Dalam penyidikan, polisi mendalami komunikasi antara KS dan korban. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, KS diduga lebih dahulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah komunikasi tersebut, tersangka diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah tempat. Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terjadi dalam perjalanan maupun ketika keduanya berada di beberapa lokasi tersebut.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil, satu unit telepon seluler, dan beberapa pakaian.
Korban mendapat pemeriksaan dan pendampingan
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian memberikan penanganan terhadap kondisi korban. Polisi melakukan pemeriksaan medis serta menyediakan pendampingan selama perkara berjalan. Korban juga mendapat trauma healing sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan psikologisnya.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban, pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.
Selimat menegaskan, laporan yang berkaitan dengan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurut dia, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada pemenuhan pendampingan bagi korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tutur Selimat.


