Jaksa mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengembalian itu dilakukan setelah perkara yang menjerat tiga legislator, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, berakhir dengan putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian dilakukan di Kejari Mataram
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan eksekusi pengembalian uang merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah inkrah. Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Senin, 28 September 2026.
“Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan,” kata Harun di Mataram.
Dalam pelaksanaannya, jaksa menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut selama ini disimpan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Penyerahan dilakukan langsung kepada masing-masing penerima berdasarkan nominal yang tercatat dalam perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi menyampaikan bahwa uang tidak diserahkan melalui perantara. Namun, tidak semua penerima dapat hadir dalam proses tersebut.
Tiga dari 13 penerima diketahui berhalangan. Harwoto sedang berada di Bima, Salman tengah menjalankan ibadah umrah, sedangkan Nurdin Marjuni belum dapat dihubungi. Salah satu penerima juga disebut ingin diwakili kuasa hukum, tetapi permintaan itu tidak disetujui.
“Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” kata pejabat tersebut.
Rincian uang yang dikembalikan
Uang yang dikembalikan terdiri atas sejumlah nominal berbeda. Ruhaiman dan Wahyu Apriawan Riski masing-masing menerima Rp150 juta. Marga Harun, Rangga Danu Meinaga, Lalu Arif Rahman Hakim, dan Burhanuddin masing-masing menerima Rp200 juta.
Salman dan Hulaimi masing-masing memperoleh Rp150 juta. Mustafa Bakri, yang disebut sebagai sopir Lalu Irwansyah, menerima Rp100 juta. Muhannan Mu’min Mushonaf menerima Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Selain 13 orang yang menerima pengembalian pada Senin, terdapat dua nama lain, yakni Humaidi dan Yasin, yang dalam dakwaan disebut masing-masing menerima Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.
Namun, persidangan mengungkapkan Humaidi dan Yasin telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang bersangkutan melalui perantara. Karena itu, pengembalian yang dilakukan jaksa pada 28 September 2026 ditujukan kepada 13 anggota DPRD NTB.


