33.8 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
HomeBerita**341 Kasus Karhutla Diusut, 196 Tersangka, Korporasi Dibidik**

**341 Kasus Karhutla Diusut, 196 Tersangka, Korporasi Dibidik**

Polri masih mengusut ratusan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi hingga 28 September 2026. Sebanyak 341 laporan polisi telah ditangani, dengan total area terdampak mencapai 30.566,55 hektare.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 196 orang sebagai tersangka perorangan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan proses penanganan mencakup perkara yang melibatkan individu maupun korporasi.

“Sampai saat ini Polri telah menangani 341 LP dengan total area adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan,” kata Irhamni, Selasa, 29 September 2026.

Perkara perorangan

Untuk kasus yang berkaitan dengan tersangka perorangan, penyidik menangani 245 laporan polisi. Luas area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 5.181,61 hektare.

Penanganan perkara itu dilakukan oleh jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dari 245 laporan tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan.

Sementara itu, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21. Polisi juga menghentikan satu perkara karena belum cukup bukti, sedangkan 15 perkara telah dilimpahkan. Adapun 43 perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Irhamni menyebut proses penyelidikan itu tersebar di seluruh jajaran kepolisian, baik pada tingkat kepolisian daerah maupun kepolisian resor.

Belum ada korporasi menjadi tersangka

Selain perkara perorangan, Polri menerima 96 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi. Total area terbakar dalam perkara tersebut mencapai 25.384,94 hektare.

Dari jumlah itu, 90 perkara telah masuk tahap penyidikan dan satu perkara masih dalam penyelidikan. Tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti terjadi kebakaran, sementara dua perkara lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Berbeda dengan penanganan perkara perorangan, sampai saat ini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan masih berlangsung.

Irhamni memastikan peluang penetapan tersangka dari pihak korporasi masih terbuka. Ia menyebut beberapa korporasi dalam rekapitulasi perkara tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan (tersangka),” ujar Irhamni.

Menurut dia, jumlah dan status perkara karhutla masih dapat berubah mengikuti hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan petugas di lapangan. Penanganan kasus, kata Irhamni, terus berjalan dan masih memungkinkan mengalami perkembangan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER