Tim 9 Kejaksaan Agung menyegel sejumlah kantor di kawasan SCBD, Jakarta, dalam penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyegelan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 30 September 2026.
Anang belum merinci kantor-kantor yang menjadi sasaran penyegelan. Ia hanya menyebut lokasi tersebut berada di sekitar kawasan SCBD yang memiliki beberapa kantor terkait perkara.
“Ada beberapa saja, nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” ujar Anang.
Kantor perusahaan Tribhakti ikut disegel
Salah satu lokasi yang disegel disebut berkaitan dengan tersangka Don Ritto. Menurut Anang, kantor itu merupakan milik atau bagian dari perusahaan Tribhakti. Don Ritto diketahui berstatus sebagai pengacara dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” kata Anang.
Meski membenarkan tindakan tersebut, Kejagung belum menyampaikan barang atau dokumen yang ditemukan dari kantor-kantor yang disegel. Alasan detail penyegelan pada masing-masing lokasi juga belum diungkapkan.
Anang mengatakan informasi lebih lengkap mengenai penyegelan akan dibuka dalam proses persidangan. Karena itu, Kejagung belum memaparkan secara terperinci hubungan setiap kantor dengan perkara yang sedang disidik.
Berawal dari pengalihan tiga perkara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Tindak pidana pencucian uang tersebut disebut memiliki tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, yakni pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin juga disangkakan melakukan TPPU. Penanganan perkara dilakukan setelah Kejagung menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Salah satu perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Setelah itu, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam proses tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.


