Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan fisik pemilik atau kerusakan dokumen.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el mengatur bahwa foto dapat diperbarui apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut harus membuat penampilan pemilik berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya, sehingga identitasnya tidak lagi mudah dikenali melalui foto lama.
Kondisi yang memungkinkan foto diperbarui
Selain perubahan fisik permanen, kerusakan fisik pada KTP-el juga dapat menjadi dasar penggantian foto. Dalam kondisi ini, pemilik dokumen dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pembaruan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. KTP-el memuat foto serta data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses perubahan, sepanjang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Penggantian foto tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti pada pembuatan dokumen tertentu. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Perubahan tersebut juga dicatat dalam sistem sebelum KTP-el baru diterbitkan dengan data yang telah diperbarui.
Cara mengajukan perubahan foto KTP-el
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil di wilayah masing-masing. Pemohon perlu mengikuti proses verifikasi dan perekaman yang ditetapkan oleh petugas.
Persyaratan teknis dapat berbeda antarwilayah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurusnya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Karena ketentuan administrasi dan dokumen pendukung bisa disesuaikan oleh masing-masing daerah, masyarakat disarankan mengecek persyaratan terlebih dahulu kepada Disdukcapil setempat sebelum datang mengajukan perubahan.
Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai tampilan pada foto lama belum tentu dapat dijadikan alasan. Perubahan foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan, bukan layanan penggantian foto atas permintaan tanpa dasar.
Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan. Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, terutama jika terjadi perubahan fisik permanen atau dokumen mengalami kerusakan, tetapi pelaksanaannya tetap harus melalui Disdukcapil dan memenuhi persyaratan yang berlaku.


