Selasa, 30 April 2024 – 16:56 WIB
Palembang – Aiptu FN, oknum anggota Polisi yang terlibat perselisihan dengan sejumlah debt collector di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka, dalam kasus penusukan terhadap dua debt collector di halaman parkir Palembang Square (PS) Mal Palembang.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan, Aiptu FN masih berdinas di Polres Lubuk Linggau. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.
“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Sunarto, Selasa, 30 April 2024.
Kata Sunarto, terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan terhadap mobil Avanza dengan nomor polisi B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BE dan RB.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Untuk 10 lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan,” kata Sunarto.
Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari perusahaan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor atau leasing.
“FN membelinya dari seorang berinisial E, dan masih kami dalami,” terang Sunarto.
Dikatakan Sunarto, bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional. “Kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” tutur Sunarto.