Selasa, 30 April 2024 – 15:02 WIB
Samarinda – Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda menangkap sepasang suami sitri berinisial AK (23 tahun) dan JB (39 tahun) atas dugaan perkara tindak pidana kekerasan kepada anak kandung. Korban berusia 8 tahun berinisial BA, anak kandung AK. Sedangkan JB adalah ayah tiri korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasar laporan warga yang kebetulan melihat korban terkunci di rumahnya. Korban ditinggal sendirian di rumahnya, sementara kedua orangtuanya menginap di hotel.
“Saksi mata F adalah tetangga korban. Pada Hari Jumat, waktu mau berangkat kerja, F melihat BA di dalam rumah, dia mengintip ke dalam dan bertanya pada korban,” katanya.
Dari pengakuan korban, kedua pelaku diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap korban. Korban dalam keadaan kelaparan, rumah di kunci dari luar dan secara fisik terlihat banyak bekas luka di bagian paha, kaki dan mulut korban.
Kemudian saksi menghubungi pemilik rumah kontrakan berinisial M untuk datang membawa kunci duplikasi di saksikan tetangga, ketua RT, Babinkamtibmas, Babinsa dan UPTD PPA Kota Samarinda , membuka pintu ruang tamu dan didapati anak 8 tahun kondisi banyak luka dan kelaparan.
Dari hasil interogasi saksi warga mengatakan, bahwa orang tuanya pada hari Kamis tanggal 26 April 2024 Jam 17.00 WITA meninggalkan korban sendirian dengan tujuan menginap di Hotel.
Kapolresta Samarinda mengatakan, dari hasil interogasi korban bahwa sesering mungkin dianiaya ibu kandung dan ayah tiri, dipukul dan dicubit oleh ibu kandung.
Kemudian, kakinya luka dan patah akibat ditendang dan diinjak oleh ayah tirinya. Dan Korban juga mengatakan bahwa ayah tiri memaksa dan memaksa minum air panas dengan alasan pengobat sakit mag, mencubit, memukul dengan sasaran paha dan mulut.
“Sungguh prihatin, seharusnya kedua orang tua terutama ibunya dapat menjaga dan melindungi anaknya. Keduanya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Halaman Selanjutnya
Kapolresta Samarinda mengatakan, dari hasil interogasi korban bahwa sesering mungkin dianiaya ibu kandung dan ayah tiri, dipukul dan dicubit oleh ibu kandung.