29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPolisi di Bone Diduga Memakai dan Menjual Sabu-sabu kepada Warga

Polisi di Bone Diduga Memakai dan Menjual Sabu-sabu kepada Warga

Rabu, 8 Mei 2024 – 06:14 WIB

Bone — Seorang oknum anggota polisi inisial H (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap. Anggota Polri berpangkat Briptu itu diringkus lantaran ketahuan menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan Briptu H merupakan hasil pengembangan dari kasus dua orang pelaku narkoba lainnya. Briptu H disebut telah menjual barang haram itu ke berbagai warga sipil di Bone.

“Jadi oknum anggota ini (Briptu H) telah mengedarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang warga yang telah ditangkap sebelumnya,” ujar AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024.

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Briptu H dilakukan di kediamannya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada Senin 6 Mei 2024. Briptu H ditangkap setelah dua warga lainnya yang yakni pria S (37) dan perempuan inisial D (31) menyebutkan jika barang haram itu diperoleh dari oknum polisi di Bone.

“Sebelumnya dilakukan penangkapan dua orang warga atau rekan dari Briptu H. Mereka masing-masing pria S dan perempuan D. Keduanya menyebut bahwa narkoba itu diperoleh dari oknum polisi di Bone (Briptu H),” katanya.

Dia mengungkap bahwa barang haram yang diamankan dari pelaku pria S sebanyak 4 saset sabu-sabu dalam bungkusan plastik dan 1 saset sabu dalam botol ukuran kecil. Total sabu itu jika dihargakan senilai Rp 4,4 juta. Pelaku S mengaku jika sabu tersebut semuanya diperoleh dari seorang polisi melalui perantara wanita inisial D.

“Hasil interogasi awal pelaku D ini mengakui jika dirinya yang mempertemukan S dan oknum polisi H untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Adapun sabu yang diamankan dari mereka ditotalkan seharga Rp 4,4 juta,”ungkapnya.

AKP Yusriadi menyebut bahwa peran H tidak hanya sebagai pengedar. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan menyatakan Briptu H mengedar sekaligus memakai barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik bahwa Briptu H merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba,” katanya

Saat ini, kata Yusriadi, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Adapun ketiganya telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 botol kaca, 4 saset sabu-sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.

“Semua pelaku sudah diamankan bersama Babuk (Barang Bukti) di Mapolres Bone untuk proses pidana,” terangnya.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER