Mobil dengan plat nomor RFS sering terlihat di jalanan Indonesia, tetapi penggunaan plat nomor ini sering kali menimbulkan kontroversi. Plat nomor berakhiran RF* seharusnya diperuntukkan untuk kendaraan dinas pejabat negara yang memiliki prioritas penggunaan tertentu, bukan untuk warga sipil. Untuk memperoleh plat nomor ini, diperlukan surat rekomendasi dari badan yang berwenang dan proses administratif tertentu.
Plat nomor kendaraan merupakan identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya. Plat nomor ini memiliki sejarah panjang di Indonesia, dengan awalnya menggunakan huruf B sebagai identitas kendaraan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, plat nomor RF* digunakan oleh kendaraan dinas pejabat negara dengan variasi kode sesuai dengan instansi tempatnya bekerja.
Plat nomor RF* memiliki berbagai variasi, seperti RFS untuk pejabat eselon I, RFO, RFH, RFQ untuk pejabat eselon II, RFP untuk pejabat kepolisian, RFD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, RFL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan RFU untuk pejabat TNI Angkatan Udara. Plat nomor ini juga memiliki masa aktif tertentu dan memiliki angka awal sebagai penanda penggunaannya.
Sebelum penggunaan plat nomor RF*, terdapat plat nomor rahasia dengan akhiran BS, BD, BP, BL, BU, dan BH yang digunakan untuk kepentingan pejabat negara pada masa tertentu. Namun, sekarang penggunaan plat nomor RF* telah diganti dengan kode ZZ oleh Kepolisian RI sebagai langkah untuk menghindari penyelewengan penggunaan plat nomor khusus dan rahasia.
Penggantian plat nomor RF* dengan kode ZZ dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi penggunaan plat nomor khusus dan rahasia secara lebih ketat. Penerbitan plat nomor khusus harus dilakukan secara selektif untuk memastikan keamanan pejabat dan kendaraan bermotor yang digunakan. Selain itu, penggunaan plat nomor khusus oleh masyarakat umum juga harus dihindari untuk mengurangi perilaku tidak diinginkan di jalan raya.