34.8 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalWanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya Setelah Diterkam Harimau

Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya Setelah Diterkam Harimau

Minggu, 12 Mei 2024 – 12:02 WIB

Mandailing Natal – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Arni Lubis (65). Yang sebelumnya, diisukan dan viral kematian wanita lanjut usia (Lansia) ini, karena diterkam harimau.

Berdasarkan informasi diperoleh, Armi yang merupakan warga di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal ini, ditemukan tidak bernyawa di sekitar Musala dekat kediaman korban, Rabu 24 April 2024.

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kematian wanita lansia langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Isu berkembang dan sempat viral bahwa Armi tewas diterkam harimau.

Selanjutnya, Polres Madina berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Namun, Arie mengungkapkan tidak ditemukan tanda-tanda bekas terkaman harimau di tubuh Arni. Termasuk di sekitar lokasi penemuan mayat itu, tidak ada aktivitas hewan buas tersebut, dalam kurun waktu satu belakang ini, dalam pemantauan BBKSDA Sumut.

Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas, berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian,” jelas Arie.

Setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti. Arie mengatakan menyimpulkan bahwa Arni tewas murni dibunuh, bukan diterkam harimau.

Arie menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap lansia itu, tidak lain adalah kekasih korban, berinisial P (36), yang ditangkap polisi saat di rumahnya, di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina, Minggu 5 Mei 2024.

Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif dibalik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku untuk dinikahi. Wanita lansia itu, cemburu kepada pelaku, karena akan menikah dengan wanita lain.

Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Nah, disitu P emosi terhadap korban.

Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” tutur Arie.

Arie menjelaskan, antar korban dan melakukan memadu kasih hingga pacaran lebih kurang 2 tahun belakangan ini.

Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku,” ucap Kapolres Mandailing Natal.

Sebelum P menghabisi nyawa korban. Arie mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban janjian, untuk jumpa di dekat Musala atau lokasi kejadian tersebut.

Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER