Senin, 13 Mei 2024 – 18:57 WIB
Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial SL (33) dan ML (39) karena kasus penganiayaan yang berawal utang piutang. SL dan ML ditangkap karena menganiaya warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh bernama Muhammad Yudhi (36).
Korban Yudhi dianiaya hingga dua daun telinganya putus lantaran digunting oleh pelaku. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, motif kasus tersebut karena korban yang terjerat utang piutang.
Fadilah mengatakan kasus yang dialami korban bisa terkuak setelah pihak keluarga melapor ke polisi.
“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” kata Fadilah, Senin, 13 Mei 2024.
Kasus penganiayaan terhadap Yudhi berawal saat korban merental sebuah mobil dari pihak lain. Namun, Yudhi malah nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML karena untuk meminjam uang sebesar Rp8 juta.
“Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” jelas Fadilah.
Usai mobil diambil pemilik, SL dan ML sempat menagih korban dengan minta uang agar dikembalikan. Tapi, korban tak kooperatif dan menghindar saat diajak bertemu.
Hingga akhirnya suatu waktu, dua pelaku menemukan korban di salah satu hotel di Banda Aceh. Dua pelaku pun menggelandang korban ke kawasan Neuheun, Kabupaten Aceh Besar untuk mempertanyakan soal pengembalian uang utang.
Di lokasi itu, korban dan dua pelaku cekcok. Perselisihan yang memanas itu membuat pelaku emosi lalu menganiaya korban. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat. Selanjutnya, telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus.
Pasca penganiayaan tersebut, dua pelaku langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya minta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan dua pelaku ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku. SL dan ML ditangkap di rumahnya masing-masing di Kawasan Neuheun.
“Setelah pihak korban melapor, kita langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fadila.