Selain itu, Kemenkes juga memperketat kriteria istitha’ah kesehatan, yang bermakna kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan fisik maupun mental, yang terukur melalui pemeriksaan.
Liliek, mencontohkan, dulu yang sakit jantung atau gagal ginjal stadium 5 tidak boleh berangkat. Peraturan yang sekarang, stadium 4 pun tidak boleh berangkat.
“Dulu, gula darah orang yang diabetes, kami pakai kriteria yang sangat longgar. Sekarang diketatkan, HbA1c atau cek gula darahnya mesti 8 persen, kalau lebih dari itu tidak boleh berangkat,” katanya.
Selain kriteria diagnosis yang ketat, pemeriksaan kesehatan jemaah haji kini mencakup asesmen kognitif, mental, dan aktivitas, terutama bagi lansia. Hal ini untuk memastikan kemampuan fisik dan mental mereka dalam menjalankan ibadah haji yang menuntut kondisi prima.