34 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalSindikat Pemalsu Dokumen Nikah dan Ijazah Palsu Berhasil Ditangkap, Hanya dengan Mengirim...

Sindikat Pemalsu Dokumen Nikah dan Ijazah Palsu Berhasil Ditangkap, Hanya dengan Mengirim Foto

Selasa, 28 Mei 2024 – 18:14 WIB

Jakarta – Sebanyak dua orang ditangkap terkait kasus pemalsuan dokumen. Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21) yang dicokok di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun yang dipalsukan mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah sampai ijazah.

Menurut Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, kasus ini terkuak berkat kecurigaan polisi akan merajalelanya peredaran SIM palsu.

“Kami amankan mereka karena diduga telah memalsukan pelbagai dokumen,” ujar Firman, Selasa, 28 Mei 2024.

Mereka mengaku mempromosikan usaha ilegal itu lewat media sosial akun Facebook. Calon pemesan diminta membayar dengan cara transfer ke rekening milik pelaku TN.



Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Dalam praktiknya, pelaku akan mengerjakan dokumen yang diminta konsumen melalui pesan WhatsApp.

“Lalu, pengirim atau pemohon mengirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan. Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen itu sesuai pesanan,” jelas Firman.

Dia mengatakan, dokumen berupa SIM dan KTP bakal dicetak dengan komputer milik TN. Sementara, untuk dokumen ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi.

Pun, jika dokumen palsu sudah rampung, maka dikirim lewat jasa pengiriman barang ke alamat pemesan.

Firman mengatakan, biaya pembuatan SIM palsu bervariasi tergantung kategori. Namun, untuk buku nikah dipatok Rp1 juta, KTP Rp250 ribu dan ijazah palsu Rp600 ribu.

“Buat SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu dan ijazah palsu Rp600 ribu,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkap sepak terjang kedua pelaku sudah berjalan sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024. Akibat perbuatannya, TN dan PRA dikenakan Pasal 263 Ayat 1 Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“TN berperan sediakan alat dan buat dokumen dan edit dan cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesanan. Peran PRA mengedit dokumen palsu sebelum dicetak,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya

“Lalu, pengirim atau pemohon mengirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan. Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen itu sesuai pesanan,” jelas Firman.

Halaman Selanjutnya

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER