33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPria Memperkosa Anak Pemilik Indekos dengan Modus Pura-pura Ngecas HP

Pria Memperkosa Anak Pemilik Indekos dengan Modus Pura-pura Ngecas HP

Kamis, 30 Mei 2024 – 15:07 WIB

Lamongan – Seorang pria berinisial AM, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, gara-gara diduga memperkosa seorang perempuan yang merupakan anak dari pemilik sebuah indekos. AM beraksi dengan berpura-pura menumpang nge-charge handphone, HP miliknya.

Perbuatan durjana itu dilakukan AM di kamar korban, di sebuah indekos yang berada di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Mei 2024. Saat itu, korban yang berada di dalam kamarnya tiba-tiba didatangi pelaku.

Korban kaget karena pelaku datang secara diam-diam. Tahu masuk ke dalam kamar, korban lalu bertanya apa keperluan pelaku. Secara spontan, pelaku menjawab dan menyampaikan ingin menumpang nge-charge telepon genggam atau HP.

Korban tak curiga. Namun, begitu betul-betul berada di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan mengunci kamar dari dalam. Dengan paksa, pelaku kemudian merangkul tubuh korban dan berupaya menyetubuhi korban. Kalah daya, korban pun gagal berontak dan perkosaan terjadi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Inspektur Polisi Dua Andi Nur Cahya mengatakan, setelah memperkosa korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban lalu melapor apa yang dialaminya ke kepolisian.

Andi menuturkan, korban merupakan anak dari pemilik indekos di Gang Mlaten. Di indekos itu pula pelaku menyewa kamar dan tinggal di sana.

Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku, katanya, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepolisian menindaklanjuti laporan korban. Serangkaian penyelidikan dilakukan. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian berhasil meringkus pelaku pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari situ diketahui pelaku berasal dari Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban. Setelah alat bukti cukup dikantongi, polisi akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka dan ditahan. AM dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

Isi (pasalnya) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya,” ujar Andi.

Halaman Selanjutnya

Kepolisian menindaklanjuti laporan korban. Serangkaian penyelidikan dilakukan. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian berhasil meringkus pelaku pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari situ diketahui pelaku berasal dari Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER