Guna memutus rantai penularan polio, PIN Polio dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan menyasar 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, PIN tahap kedua akan dilaksanakan di 27 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DIY (kecuali Kabupaten Sleman), Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
PIN Polio tahap pertama dimulai pada 27 Mei 2024, sedangkan tahap kedua dimulai pada 15 Juli 2024. PIN Polio menyasar seluruh anak usia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.