REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani selaku BUMD DIY tahun 2022-2023, pada Selasa (28/5/2024). Penahanan langsung dilakukan setelah NAA ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh NAA untuk mencapai target pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, PT Taru Martani memilih untuk berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi melalui kontrak berjangka emas dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
“Tersebut NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapatkan persetujuan,” kata Herwatan di Kota Yogyakarta.
Herwatan juga menjelaskan bahwa pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures sebenarnya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat adanya surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa dari pejabat yang diberikan untuk mewakili perusahaan. Namun, NAA justru membuka rekening atas nama pribadi.
Selama periode Oktober 2022 hingga Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal secara bertahap pada akun tersebut dengan total sebesar Rp 18,7 miliar. Dana tersebut berasal dari idle cash milik PT Taru Martani.
“Menurut laporan summary pada tanggal 5 Juni 2023, akun yang dimiliki oleh tersangka NAA mengalami kerugian,” jelas Herwatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati DIY menahan NAA selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. “Penahanan berlaku sejak tanggal 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Herwatan.