BP Tapera Menyebut Iuran Perumahan untuk Mengatasi Masalah 29,6 Juta Rumah Tak Layak Huni
Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Komisioner Badan Pengelola atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa penetapan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi backlog atau ketidakmemenuhan unit perumahan bagi masyarakat. Selain itu, Heru juga menyatakan bahwa tujuan dari kewajiban iuran Tapera adalah untuk mengatasi masalah rumah yang tidak layak huni. “Masih ada 29,6 juta rumah yang tidak layak huni, sehingga tidak hanya masalah backlog kepemilikan saja yang harus diselesaikan,” ujarnya di Kantor Tapera, Senin, 10 Juni 2024.
Heru mengatakan solusi untuk mengatasi masalah tersebut selain dengan kredit pemilikan rumah (KPR), juga bisa dilakukan melalui kredit renovasi rumah. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kususma, juga menyatakan bahwa tujuan utama iuran Tapera adalah untuk mengatasi kebutuhan perumahan, kepemilikan, dan renovasi rumah. Harapannya adalah pemenuhan kebutuhan rumah dapat dilakukan tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah telah membuat ketentuan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan baru tersebut mewajibkan potongan tambahan bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan bagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari gaji.
Sumber: Garuda News 24