33 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaIndustri Jasa Keuangan Diminta Aktif Memantau Transaksi yang Terkait dengan Perjudian Online

Industri Jasa Keuangan Diminta Aktif Memantau Transaksi yang Terkait dengan Perjudian Online

Industri Jasa Keuangan Diminta Proaktif Pantau Rekening Terkait Judi Online

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. OJK juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online. “Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Mahendra mengatakan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan. Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online.

OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online. Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulihnya segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank. Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. “OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan,” ujarnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER