Jakarta –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta agar rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tak memberatkan masyarakat. Terkait hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan perlu adanya klasifikasi pengenaan retribusi agar semangat dari Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap efektif.
Untuk diketahui, dalam Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan tarif retribusi pelayanan kebersihan, dengan klasifikasi di tengah masyarakat, yakni berdasarkan daya listrik. Pada hal ini, tarif retribusi kebersihan sebesar Rp 8.000 akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp 10.000 ribu kepada pengguna daya 900-1300 VA.
Pantas mengatakan Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tidak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.
“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Pantas pun mengingatkan meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskin ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada tingkatan masyarakat ini, Pemprov harus lebih baik dalam mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.
Adapun biaya retribusi untuk masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1300 – 2200 VA sebesar Rp 10 ribu perbulan , tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3500 – 5500 VA sebesar Rp 30 ribu perbulan, serta tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6600 VA sebesar Rp 77 ribu per bulan.
“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosial, mengarahkan perilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang, yaitu khususnya mengenai sampah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusipno A. Supalal mengatakan usulan Bapemperda terkait pembebasan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat miskin akan segera ditindaklanjuti.
“Tadi pimpinan dan anggota telah menyetujui. Untuk teknisnya ini akan saya sampaikan tindak lanjutnya dari usulan Bapemperda,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan setuju terhadap usulan Bapemperda. Menurutnya, saat ini di Jakarta sudah tidak ada pengguna daya listrik 450 VA yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
“Setelah ini kami akan adakan rapat internal, akan lapor ke pimpinan bahwa ada kriteria berbeda dengan kondisi nyata sekarang dengan Permendagri, sehingga dari hasil pembahasan dengan dewan ada usulan dinolkan untuk masyarakat pengguna 900 VA,” pungkasnya.
Lihat juga Video ‘Pengakuan Cleaning Service Stasiun Tugu Kembalikan Temuan Uang Rp 44 Juta’:
[Gambas:Video 20detik]
(ega/ega)