Beberapa waktu peristiwa menggegerkan terjadi, dimana pengeroyokan hingga hilangnya nyawa seorang pria yang ternyata bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Tewasnya bos rental mobil berinisial BH dianggap pencuri mobil, yang kemudian dihajar massa hingga tewas. Selain ada yang meninggal, rekan korban lain yaitu SH, KB, dan S mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Usut punya usut, tujuan korban ke Pati untuk mengambil mobilnya yang disewakan namun tak kunjung dikembalikan. Sontak, para korban mendatangi mobilnya dengan menggunakan kunci cadangan, namun saat itu justru diteriaki maling oleh warga. Empat orang korban dianiaya bahkan bos besar tewas, serta mobil yang membawa korban ke lokasi ikut dibakar.
Selain di Pati, ada juga seorang korban begal sepeda motor di Citayam, Depok, berinisial L. Bahkan, korban mendatangi rumah pelaku lantaran memposting motor di media social Facebook untuk dijual. Korban yang mendatangi pelaku berpura-pura ingin membeli, dan menemukan plat nomor asli serta sarung tangannya masih berada di dalam bagasi.
Melihat dua kasus di atas, tentu saja yang menjadi pertanyaan mengapa tidak melapor ke pihak petugas kepolisian untuk mengurangi resiko. Beredar kabar untuk kasus di Pati, korban telah melaporkan peristiwa penipuan mobil rental nya ke kantor polisi namun belum mendapatkan tindakan lebih lanjut. Kejadian korban mendatangi pelaku secara langsung rupanya ikut mendapatkan perhatian dari Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Menurut Budiyanto, dengan mendatangi pelaku, bisa saja terjadi hal yang tak diinginkan terjadi karena terduga pelaku dapat melakukan tindakan brutal.
Budiyanto menyatakan, melakukan pengecekan sendiri ke rumah atau lokasi penjualan motor hasil curian bisa sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa korban aksi begal. Kata Budiyanto, dari perspektif hukum, setiap korban kejahatan wajib untuk melaporkan peristiwa pidana ke pihak Kepolisian terdekat untuk dibuatkan laporan polisi, sebagai dasar untuk proses pengungkapan lebih lanjut.
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jabatan AKBP menuturkan, dalam proses pengungkapan terhadap peristiwa pidana yang diatur peraturan perundang-undangan, ada suatu pentahapan, mulai penyidikan sampai proses penyidikan. Maka dari itu, Budiyanto menjelaskan, ada serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti agar bisa melakukan penindakan, karena petugas memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari kacamata hukum, kata Budiyanto, tidak disarankan korban mendatangi pelaku, karena dikhawatirkan bisa terjadi tindakan upaya paksa yang berkonsekuensi terhadap masalah hukum lain. “Korban yang datang sendiri ke lokasi ditemukan barang bukti atau penjualan barang bukti tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Dengan demikian sebaiknya korban apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan benda atau barang atau bahkan melihat orang yang diduga pelaku segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan langkah atau tindakan hukum. Jangan mendatangi sendiri,” tutupnya.