27.9 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
HomeBeritaKetua Mahkamah Konstitusi Melanggar Etika, KPK Merasa Tersinggung, dan KPU Terlibat Perilaku...

Ketua Mahkamah Konstitusi Melanggar Etika, KPK Merasa Tersinggung, dan KPU Terlibat Perilaku Tidak Pantas

Sabtu, 6 Juli 2024 – 00:02 WIB

Dalam setahun terakhir, Indonesia telah dikejutkan oleh serangkaian skandal yang melibatkan tiga pimpinan lembaga negara penting hingga akhirnya dipecat secara tidak hormat. Ketiga pimpinan lembaga tersebut telah merusak reputasi dan citra institusi mereka di mata masyarakat.

Bagaimana tidak, ketua yang seharusnya menjadi contoh yang baik dan memberikan perlindungan, justru terlibat dalam skandal dan bahkan terlibat dalam pelanggaran hukum pidana.

Berikut ini adalah 3 pimpinan lembaga yang dipecat secara tidak hormat akibat kasus skandal.

1. Ketua MK Melanggar Kode Etik tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Dimulai dari ketua MK, Anwar Usman, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilu 2024. Putusan ini telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta pada Selasa 7 November 2023.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik terjadi saat Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, menjadi hakim konstitusi dan mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023. Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming lolos sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

2. Ketua KPK Memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terbukti melakukan pelanggaran etik dan tindak pidana karena telah memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri karena pemerasan terhadap Mentan SYL, tidak jujur dalam mengisi laporan LHKPN, dan gaya hidup mewah terkait penyewaan rumah di Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji berhubungan dengan jabatannya.

3. Ketua KPU Memulas Mentri Kesehatan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim Asy’ari diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan.

Perkara ini bermula dari dugaan bahwa Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda, serta menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER