Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan penolakan keras terhadapnya
JAKARTA – Berbagai pihak menolak keras draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu pasal RUU itu menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk presiden. Pasal tersebut kini menuai polemik karena dinilai mempreteli demokrasi.
Mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, undang-undang khusus untuk Jakarta memang harus segera dibuat. Menurut dia, UU yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara sekarang sudah tidak relevan karena ibu kota negara akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.
Djohermansyah berharap pemerintah menolak RUU DKJ, khususnya yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Sebab, jabatan tersebut berpotensi hanya menjadi sarana untuk mengakomodasi kepentingan politik praktis presiden yang sedang berkuasa.
Penolakan juga datang dari Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad menolak ketentuan di draf RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden. Aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi.
Sumber:
https://garudanews24.id/berita/umum/aturan-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden-ditolak-ramai-ramai/