25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalBea Cukai Memerangi Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG

Bea Cukai Memerangi Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG

Senin, 8 Juli 2024 – 15:53 WIB

VIVA – Bea Cukai Merauke, yang tengah melaksanakan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, bongkar penyelundupan satwa liar di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), pada Kamis (20/06).

Baca Juga :

Asistensi Ekspor Bea Cukai Kualanamu Antar Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Pasar Malaysia

“Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Putu Eko Prasetio.

Baca Juga :

Aktif Laksanakan Program P4GN, Kanwil Bea Cukai Banten Terima Penghargaan dari BNNP Banten

Dalam penindakan di salah satu rumah yang berada di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 165 ekor jenis leher panjang (chelodina parkeri, chelodina rugosa), 2  ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (emydura subglobosa); 15 ekor ular dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (leiophyton albertisi) dan 4 ekor sanca hijau (morelia Viridis); 3 karung tanduk rusa; dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap delapan orang pelintas batas ilegal, yang merupakan warga negara PNG. Atas delapan orang warga negara PNG tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

Baca Juga :

2 Penumpang Asal Aceh Diciduk Setelah Selundupkan Sabu-sabu 1 kg yang Disimpan di Sepatu

“Sementara itu, seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini diwakili oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua/Bidang KSDA wilayah I Merauke dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Putu Eko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan serta terhadap barang-barang ilegal lainnya. Ia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara Bea Cukai melalui Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dan Bea Cukai Merauke, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bidang KSDA wilayah I Merauke, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” tutup Putu Eko.

Halaman Selanjutnya

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” tutup Putu Eko.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER