32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaICW Berharap KY Mengawasi Persidangan Firli dan Eddy Hiariej di PN Jaksel

ICW Berharap KY Mengawasi Persidangan Firli dan Eddy Hiariej di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memulai persidangan dua gugatan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan dua tersangka dugaan korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi persidangan tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas kode etik hakim, KY harus mengawasi dan memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy.

Kurnia juga menyoroti bahwa pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun langkah tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum. ICW mencatat bahwa PN Jaksel dikenal sering mengabulkan permohonan tersangka korupsi. Dalam rentang waktu 2015-2021, setidaknya terdapat sembilan tersangka yang dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham RI. ICW dan masyarakat umum berharap agar persidangan berjalan dengan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER