30 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaBalai BPOM Sumatera Utara Meminta Pedagang Parsel Menggunakan Produk yang Masih Memiliki...

Balai BPOM Sumatera Utara Meminta Pedagang Parsel Menggunakan Produk yang Masih Memiliki Kedaluwarsa yang Lama

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara telah melakukan pengawasan terhadap pangan olahan, dari tingkat distributor sampai pasar di Kota Medan, menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pengawasan ini juga dilakukan untuk pedagang parsel. Kepala BBPOM Sumut, Martin Suhendri Sitepu, Apt, MFarm, meminta agar penyedia jasa parsel makanan atau minuman memperpanjang masa kedaluwarsa produknya, minimal sampai pertengahan Januari 2024. Ia menyatakan bahwa orang yang merayakan Natal jarang membuka parsel saat Natal, biasanya pada tahun baru. Oleh karena itu, ia berharap masa kedaluwarsa minimal sampai pertengahan Januari 2024.

BBPOM Sumut juga mengimbau para pelaku usaha makanan dan minuman agar tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga melindungi konsumen dengan produk yang legal dan memenuhi syarat kesehatan. Martin juga mengatakan bahwa BBPOM Sumut memiliki program intensifikasi pangan yang dilakukan dari pekan pertama sampai pekan kedua, difokuskan pada tingkat hulu peredaran makanan yakni di tingkat distributor, grosir, dan supermarket besar di Kota Medan. Di pekan ketiga, kegiatan intensifikasi dilakukan di tingkat peredaran, atau di pasar.

Dalam upaya meningkatkan kegiatan pengawasan, pihak BBPOM Sumut menemukan makanan kadaluwarsa di tempat usaha makanan. Makanan yang telah kadaluwarsa tersebut telah dipisahkan dan dimusnahkan oleh pemiliknya. Sebelumnya, Martin telah mengimbau masyarakat untuk memilih produk pangan dengan cerdas menjelang Natal dan tahun baru. Artikel ini merupakan ulasan dari portal berita Garuda News 24.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER