Selasa, 23 Juli 2024 – 13:29 WIB
Semarang – Rahmat Sumantri warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen ditangkap Polda Jateng karena menjual konten porno. Pria berusia 30 tahun itu mempromosikan video-video persetubuhan orang lain lewat akun facebook miliknya yakni PemersatuBangsa.
Di hadapan polisi dan awak media, RS mengaku konten-konten pornografi itu didapat dengan cara mencari di situs-situs atau website luar negeri. Berbekal VPN, dirinya dengan mudah mengakses dan men-download video porno untuk dijual.
Baca Juga :
Golkar Sebut Elektabilitas Ahmad Luthfi di Jawa Tengah Terus Naik
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang