Ajudan Menhan Prabowo, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dilaporkan ke Bawaslu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kehadiran ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam forum debat capres di halaman Kantor KPU pekan lalu, masih dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan. Menurut Rahmat, Mayor Teddy bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bawaslu sudah mengusut laporan itu, dan hasilnya tidak ada masalah. “Kehadiran Mayor Teddy masih dalam kapasitas menjalankan tugas pengamanan. Bukan sebagai tim kampanye,” kata Rahmat saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). Rahmat menjelaskan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) juncto Pasal 493 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lalu capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menhan/pejabat negara. Sehingga Prabowo dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU masih dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” ujar Rahmat.