30 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaRegulasi Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri Perlu Diperbarui

Regulasi Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri Perlu Diperbarui

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan sosialisasi tentang potensi bisnis Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan Afrika. Salah satu potensi yang difokuskan dalam agenda tersebut adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia di negara-negara Asia Pasifik dan Afrika.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional, Said Saleh Alwaini, menilai bahwa regulasi saat ini kurang tepat dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri. Menurutnya, regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih bersifat umum.

Dia menjelaskan bahwa pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan. “Ketika berbicara tentang penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia, tentu saja prosedurnya harus dibedakan,” kata Said di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Said menambahkan bahwa prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis sangat diperlukan untuk melindungi domestic workers karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors.

Dia juga menyatakan bahwa prosedur ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan pekerja ahli dan profesional ke negara-negara potensial. Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di beberapa negara dapat menghasilkan efek pengganda, seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia.

Ketua Umum DPP Apjati, Ayub Basalamah, mengapresiasi diadakannya sosialisasi tersebut. Dia menilai bahwa acara tersebut adalah bukti komitmen pemerintah Indonesia untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun dari pelaku usaha Indonesia kepada pemerintah Indonesia. Menurut Ayub, kritikan tentunya sangat dibutuhkan pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanannya sehingga lebih efektif dan maksimal dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di pasar internasional.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER