Senin, 29 Juli 2024 – 21:24 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan terkait kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK berhasil menyita sejumlah temuan dari penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 25-26 Juli 2024. Penggeledahan tersebut menyasar tiga kantor swasta dan dua rumah.
“Penggeledahan dilakukan di tiga kantor swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya, yaitu Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias MS.
Jubir yang berlatar belakang Polri itu menyebut bahwa penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen surat dan catatan-catatan.
“Hasil yang didapat termasuk beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa.
KPK akan mengonfirmasi temuan tersebut melalui keterangan saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam kasus tersebut, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. Berbagai pihak pemberi suap kepada AGK juga telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus yang melibatkan AGK, yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dan rumahnya juga telah digeledah oleh tim penyidik.
Halaman Selanjutnya
Setelahnya, KPK akan mengonfirmasi sejumlah temuan dalam penggeledahan tersebut melalui keterangan saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara.