Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, perlu diproses hukum. Hal ini terkait dengan kecurigaan Roy Suryo terhadap adanya kecurangan dalam debat antar calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu.
Menurut Saleh, Roy Suryo sering mencari sensasi dengan membuat gaduh. Dia menduga adanya kejanggalan dalam debat cawapres dan menyebut bahwa hanya Gibran yang diberi tiga mikrofon saat berdebat dengan kedua lawannya.
Saleh menegaskan bahwa tudingan Roy Suryo di media sosial dapat mendeligitimasi KPU dan menurunkan dukungan atau simpati publik terhadap Gibran. Tanggapan KPU yang menyebut Roy Suryo sebagai tukang fitnah dinilai tepat oleh Saleh.
Menurut Saleh, tudingan Roy Suryo tersebut tidak memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas debat dan demokrasi. Oleh karena itu, Saleh menyatakan bahwa Roy Suryo perlu diproses hukum sebagai upaya untuk menegakkan wibawa KPU.
Artikel ini mengkritik tajam tudingan yang dilakukan oleh Roy Suryo terhadap KPU dan Gibran, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut harus diproses hukum karena dinilai dapat merugikan demokrasi.