Penyelenggara Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang mencakup operasi PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan pasca kecelakaan kerja yang terjadi pada Ahad (24/12/2023) dan menewaskan 18 pekerja. Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. “Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Kami siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Per Selasa (26/12/2023), jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 18 orang, terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Seluruh korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China.
Emilia menyatakan bahwa masing-masing korban jiwa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 juta sebagai wujud keprihatinan dan tanggung jawab PT IMIP dan PT ITSS kepada para korban. Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya di mana para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Selain itu, PT IMIP juga memberikan santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun bagi seluruh korban. PT IMIP memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi. Emilia menegaskan pula bahwa PT IMIP akan memberikan hak kepada seluruh korban jiwa (fatality) dan korban luka (non fatality) yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan klinik IMIP.