25.2 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaProses Merger antara Muamalat dengan BTN Syariah dan BPKH: Bagaimana Perjalanannya

Proses Merger antara Muamalat dengan BTN Syariah dan BPKH: Bagaimana Perjalanannya

Pemerintah berencana untuk menggabungkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN (BTN Syariah) menjadi satu perusahaan melalui proses merger. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham BMI mengungkapkan bahwa rencana itu sedang dalam proses.

“Masih dalam proses,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, kepada Republika, Rabu (27/12/2023). Ia menjelaskan, proses tahapan merger harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Oleh karena itu, harus melalui keputusan dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH serta melibatkan beberapa tahapan proses.

Proses pertama adalah tahap analisis awal, di mana masing-masing perusahaan melakukan analisis awal terkait aset keuangan dan kinerjanya. Tujuannya untuk menilai manfaat dan risiko yang terkait dengan merger, serta mengevaluasi kompatibilitas value, infrastruktur atau IT, segmen pasar, dan potensi lainnya.

Tahap kedua adalah penandatanganan perjanjian kerahasiaan. Setelah sepakat menjalankan merger, perusahaan akan menandatangani perjanjian kerahasiaan atau NDA agar informasi perusahaan tidak bocor ke pihak ketiga.

Selanjutnya, tahap ketiga adalah audit, di mana masing-masing perusahaan melakukan pemeriksaan di perusahaan masing-masing dengan tujuan tertentu. Tahap keempat adalah Identifikasi Risiko dan Keselarasan Hukum guna mengidentifikasi risiko yang ada dan mengukur keselarasan hukum antara kedua perusahaan.

Tahap kelima adalah evaluasi keuangan, yang mencakup analisis terhadap aset dan kewajiban, rekening bank, utang/piutang, serta aset produktif dan nonproduktif. Selanjutnya, tahap keenam adalah penetapan struktur dan rincian merger.

Tahap ketujuh adalah persetujuan pihak terkait, di mana kedua perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, otoritas pengawas perbankan, dan pihak berwenang lainnya.

Terakhir, tahap kedelapan adalah implementasi dan integrasi, di mana proses merger dilakukan secara resmi dan integrasi infrastruktur, sistem IT, proses operasional, serta sumber daya manusia dilakukan agar kedua perusahaan dapat bekerja bersama sebagai satu entitas yang baru.

“Proses merger memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua perusahaan guna mencapai tujuan diinginkan. BPKH harus mematuhi POJK 56 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum,” jelasnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER