Senin, 5 Agustus 2024 – 21:50 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di sebuah kantor terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Bahwa sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan sejumlah hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp4,6 miliar dan 100 perhiasan yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang semuanya diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK sedang melakukan penggeledahan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.
“Terdapat kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Geledah LPEI,” kata Tessa.
Tessa masih belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai upaya penggeledahan tersebut. “Namun untuk informasi lebih jelasnya belum dapat kami berikan karena masih berlangsung,” tambahnya.