27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaSekjen PBNU Gus Ipul menyatakan Lukman Edy telah siap menghadapi laporan PKB...

Sekjen PBNU Gus Ipul menyatakan Lukman Edy telah siap menghadapi laporan PKB ke Polisi

Rabu, 7 Agustus 2024 – 10:12 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Lukman Edy siap menghadapi berbagai laporan polisi yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB terhadap dirinya. Salah satu laporan telah diajukan ke Bareskrim Polri, serta di beberapa daerah oleh pimpinan wilayah partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

Untuk diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan partai. Pernyataan yang dilaporkan tersebut muncul setelah Lukman diminta keterangan oleh Panitia Khusus PKB yang dibentuk oleh PBNU.

“Saya sudah tahu bahwa beliau siap menghadapi hal ini, sangat siap,” ujar Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul kepada wartawan pada Rabu 7 Agustus 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Gus Ipul bahwa saat ini Lukman Edy belum meminta bantuan hukum melalui PBNU. Namun, Lukman telah menyatakan siap untuk menghadapi laporan yang diajukan kepadanya di Bareskrim Polri.

“Hingga saat ini belum (meminta bantuan hukum), hingga saat ini belum, hingga saat ini belum, dia siap menghadapi proses tersebut, siap untuk menghadapi, untuk tahap selanjutnya bisa langsung ditanyakan kepadanya,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, PKB telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal mereka, Muhammad Lukman Edy, ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan partai. Dasar pelaporan tersebut adalah ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan partai dan institusi.

“Lukman Edy dilaporkan karena menyebarkan berita yang dikonsumsi publik, yang dianggap membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin, 5 Agustus 2024. Cucun menyatakan bahwa PKB dan PBNU diatur oleh undang-undang yang berbeda. Oleh karena itu, tidak ada intervensi yang dapat dilakukan oleh PBNU terhadap PKB atau sebaliknya.

“Ketika dia berbicara di PBNU sekarang, itu adalah organisasi yang diatur oleh undang-undang yang berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dan PKB, PKB juga tidak akan ikut campur. Kami berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing,” katanya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER