Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) telah meraih penghargaan dari Ombudsman sebagai Lembaga Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023. Penghargaan ini membuat BNN RI meraih peringkat ke-9 dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Dalam daftar 9 besar penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat lembaga, BNN menunjukkan kinerja maksimal dengan meraih skor 78,42. Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat BNN RI, Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro menyatakan bahwa prestasi ini menegaskan upaya BNN dalam memberikan layanan yang berkualitas serta memperhatikan aspek pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro juga menambahkan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi BNN untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini juga memotivasi BNN untuk tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh Ombudsman maupun standar internasional terkait pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian yang telah diraih oleh BNN RI serta institusi pemerintah lainnya. Penghargaan ini bukan hanya menjadi pengakuan terhadap kinerja BNN dalam pelayanan publik, tetapi juga menjadi inspirasi bagi lembaga lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka demi kepentingan bersama masyarakat.
Prestasi BNN dalam meraih penghargaan sebagai lembaga kepatuhan standar pelayanan publik mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.