Kamis, 15 Agustus 2024 – 11:08 WIB
Malang, VIVA – Polisi menangkap SE (31) karena tega berbuat biadab dengan mencabuli dua anak tirinya sendiri. Aksi bejat Warga Ngoro, Jombang, Jawa Timur itu mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin membenarkan insiden pencabulan yang dilakukan SE. Status SE saat ini sudah ditahan di Polres Jombang.
“SE ini mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya,” kata Kasnasin, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasnasin menjelaskan perbuatan bejat SE pada anak tiri sulungnya itu dilakukan di bulan Januari 2023 saat tengah malam. Saat itu, korban yang masih kelas 3 SMP tengah tidur di kamarnya.
“Tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat, 11 Agustus 2023,” ujar Kasnanin.
Saat melakukan aksi bejatnya, si putri sulung sempat melawan SE. Namun, pelaku SE tetap memaksa korban.
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pa, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pa, aku tidak mau, aku tidak mau),” jelas Kasnanin.
Tapi, pelaku ketika itu, tetap coba memaksa korban. “Pelaku terus memaksa sambil berkata ‘Ayo gak popo’ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” tuturnya.
Lantaran, tak tahan memperoleh perlakuan bejat dari SE, dia korban memberanikan cerita ke ibu kandungnya.Selanjutnya, ibu korban yang tak geram mendatangi unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk melaporkan SE. Ibu korban tak terima atas perbuatan cabul SE kepada kedua putrinya pada Senin, 12 Agustus 2024.
“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, SE kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada kedua anak tirinya itu. Pelaku SE dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pa, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pa, aku tidak mau, aku tidak mau),” jelas Kasnanin.