31.1 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaSelama 13 Tahun Berlalu, IPW Minta Kejaksaan Agung untuk Kembali Menyelidiki Kasus...

Selama 13 Tahun Berlalu, IPW Minta Kejaksaan Agung untuk Kembali Menyelidiki Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Jumat, 16 Agustus 2024 – 05:54 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung didesak untuk membuka kembali penanganan dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit pesawat MA60.

Baca Juga :

Hasto PDIP Batal Diperiksa soal Kasus DJKA, Penyebabnya Penyidik KPK Sibuk

Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) lantaran kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta Dollar AS itu mandek selama sekitar 13 tahun.

“Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga :

Ternyata 5 Tas Sandra Dewi Palsu, Padahal Dibelikan Harvey Moeis Pakai Uang Haram Kasus Timah

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Sugeng mengingatkan Kejaksaan ihwal masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. Atas dasar ini, dia meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga :

Imbas Sebut OTT KPK Kampungan, Luhut: Semua Orang Menyalahkan Saya, Padahal…

“Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar. Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara 

Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta Dollar AS.

Sugeng mengatakan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar 11,2 juta dollar AS, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi 14,3 juta Dollar AS per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi…

….

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER