Jalan tol jadi jalur yang banyak digemari pengendara mobil karena mampu membuat perjalanan menjadi lebih cepat dan lancar. Terlebih jalan bebas hambatan jadi solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi. Keberadaan tol juga dianggap jadi solusi karena mampu menopang perekonomian dan pembangunan suatu wilayah, karena dapat mengakomodir berbagai kebutuhan.
Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati pengguna jalan tol, karena diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.
Menurut Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya, sudah seharusnya pengendara mobil paham dan patuh aturan di jalan tol demi keselamatan bersama. “Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar,” ungkap Joshi dalam keterangannya.
Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, maka dari itu penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.
Oleh karenanya, Joshi memberikan beberapa tips penting agar tetap aman dan selamat ketika melewati jalan tol.
1. Perhatikan Batas Kecepatan
Meski disebut jalur bebas hambatan bisa digunakan untuk ngebut, namun pengemudi wajib tahu adanya aturan kecepatan berkendara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 km (kilometer) per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 km per jam sedangkan tertinggi 100 kpj. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.
2. Mengetahui Jalur yang Tepat
Ketika berada di jalan tol, tentu kita akan menyadari adanya beberapa jalur yang bisa dan tidak dilalui. Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur, dimana lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus.
Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.
3. Mematuhi Petunjuk Perlengkapan Jalan Tol
Mematuhi rambu-rambu jalan sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Maka dari itu, diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan.
Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.
Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.
4. Memahami Arti Marka Garis
Setiap jalan memiliki sejumlah garis yang sudah pasti dapat dilihat mata, terlebih saat malam hari. Nah, garis-garis yang ada di jalan merupakan bagian dari marka garis yang memiliki fungsi berbeda-beda.
Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.
Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.