Jakarta (ANTARA) – Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan salah satu lembaga baru yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang masa purna jabatannya. Lembaga itu mempunyai tugas dan tanggung jawab langsung dari presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tujuan strategis dalam penyampaian informasi yang jelas dan benar terkait proses dalam pemerintahan kepada masyarakat luas agar tidak terjadi disinformasi.
Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama sebagai lembaga pendukung Presiden dalam melaksanakan pemberian informasi dan komunikasi mengenai kebijakan dan program yang dijalani oleh Presiden.
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 pasal 4, telah dijelaskan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai berikut:
– Melakukan analisis isu dan informasi terkait politik kebijakan strategis dan program prioritas Presiden secara aktual serta strategis.
– Melakukan pengelolaan materi dan strategi komunikasi terkait isu dan informasi kebijakan dan program prioritas Presiden secara aktual dan strategis.
– Melakukan diseminasi atau penyebaran informasi dan media komunikasi terkait kebijakan strategis dan program presiden.
– Melakukan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
– Melakukan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
– Melakukan tugas dan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
Tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang akan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Selama menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran yang memadai demi kelancaran operasional lembaga.
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Pasal 46 Bab VIII, pendanaan akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Informasi terkait APBN RI melansir dari ANTARA dalam Sidang Penyampaian RUU APBN, Presiden Indonesia Joko Widodo mengatur anggaran belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.693,2 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 919,9 triliun. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024