31.1 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeKesehatanPakar: Aturan Penjualan Antibiotik Harus Diterapkan untuk Mencegah Resistensi

Pakar: Aturan Penjualan Antibiotik Harus Diterapkan untuk Mencegah Resistensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2028.

“Hari ini kita meluncurkan Strategi Nasional (Stranas) Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025-2029. Stranas ini memiliki tiga landasan utama, yang pertama adalah tata kelola yang efektif, informasi strategis melalui survei dan riset, serta sistem evaluasi eksternal,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Peluncuran Stranas Pengendalian Resistensi Antimikroba di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Dia menambahkan, resistensi antimikroba atau AMR adalah kondisi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit menjadi kebal atau resisten terhadap pengobatan antimikroba. Hal ini salah satunya dipicu oleh konsumsi obat antibiotik yang tak sesuai resep dokter.

AMR memicu 1,27 juta kematian dan diperkirakan bisa meningkat hingga angka 10 juta di 2050 jika terus dibiarkan.

Terkait peluncuran Stranas ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Tjandra Yoga Aditama memberi tanggapan.

“Selamat, tapi saya mengusulkan promosi ke masyarakat umum kayaknya mesti lebih ditingkatkan. Karena saya enggak yakin masyarakat umum tahu (tentang AMR),” ujar Tjandra dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, aturan soal penjualan obat antibiotik adalah sebuah keharusan. Jika aturan ini ditambah dengan promosi yang baik, maka akan semakin lengkap.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER