Kamis, 22 Agustus 2024 – 01:23 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Pansus Angket Haji DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyoroti terkait alokasi haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama yang selama ini menjadi polemik.
Menurut Saleh, Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Saleh menjelaskan, jika alokasi pembagian jumlah calon haji tambahan tersebut, tidak tercantum dalam dokumen hasil rapat antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR yang berlangsung 27 November 2023. Maka, sah-sah saja Kementerian Agama menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan yang 20 persen.
“Menurut saya Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasinya,” ujar Saleh, dalam rapat Pansus Angket Haji DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun Jhon Kennedy Aziz menyampaikan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di hasil rapat 27 November. Kedua belah pihak tidak menyanggah bahwa jumlah calon haji pada 2024 berjumlah 241 ribu, termasuk kuota tambahan.
“Itu artinya DPR dan Pemerintah telah menyetujui jumlah itu, sehingga Kemenag tidak bisa semena-mena menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan. Harusnya sebelum ditentukan, dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR,” ujar Jhon Kennedy.
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayanti mempertanyakan soal pengaturan alokasi tambahan kuota haji yang 20 ribu. Pertanyaan itu ditujukan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi di rapat tersebut.
“Apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan sudah sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR? Dan apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu Siskohat,” tanya Esti.
Menjawab pertanyaan itu, Hilman mengatakan bahwa penentuan alokasi tambahan kuota haji sudah sesuai aturan, sebagaimana disepakati bersama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Sehingga, DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai. “Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR RI,” ucapnya.