DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yakni PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN secara resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.
Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan, PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.
Seperti yang diketahui, koalisi 5 Partai Politik saat ini sedang terhenti. Sementara Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lainnya, namun calonnya adalah Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dilaporkan akan mendapatkan rekomendasi B1. KWK dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengonfirmasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
“Akhirnya akan bersama-sama. Gerindra mendukung UE (Ujang Endin), PKB mendukung Dadang Solihat,” ujar Otang, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.
“Diperoleh informasi, hari ini surat keputusan (B1.KWK) dari Gerindra akan diserahkan. Kemudian nanti sore akan beralih ke Bandung DPW PKB,” katanya.
Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyatakan bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “PKS tetap mendukung kita,” katanya.
Mengenai nasib koalisi partai Golkar dengan Ade Ruminah, Otang menyatakan bahwa Golkar di Pangandaran hanya perlu memilih sikap. “Golkar tinggal memutuskan, apakah ingin bergabung atau memanfaatkan keputusan MK. Jika bergabung dengan keputusan MK, bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.