25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeOtomotifPerpanjang SIM A dengan Tepat Waktu: Keperluan dan Biaya yang Perlu Diperhatikan

Perpanjang SIM A dengan Tepat Waktu: Keperluan dan Biaya yang Perlu Diperhatikan

Rincian biaya, langkah-langkah, dan syarat perpanjang SIM A masih sering menjadi pertanyaan para pengemudi mobil. SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah persyaratan yang harus disiapkan pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan mengenai SIM diatur pada Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM jadi syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 membagi SIM menjadi beberapa golongan. Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang di bawah 3500 kilogram. Golongan B-I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang di atas 3.500 kilogram. Golongan B-II untuk mengemudikan tractor atau kendaraan yang menarik kereta dengan berat di atas 1000 kilogram. Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor di atas 40 kilometer per jam. Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor di bawah 40 kilometer per jam.

SIM A diperlukan untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, dan barang di bawah 3.500 kilogram. SIM A biasa digunakan untuk mobil pribadi, sedangkan SIM A Umum digunakan untuk sopir angkutan umum. Calon pemilik SIM A wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP setempat, sehat jasmani dan rohani, bebas buta warna, memiliki keterampilan mengemudi, dan telah lulus ujian teori dan praktek. Untuk perpanjang SIM A, persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, formulir permohonan perpanjangan SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Proses perpanjang SIM A dapat dilakukan di Satpas SIM terdekat. Pengemudi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pembayaran biaya perpanjangan. Alternatif lain adalah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan cara ini, pengemudi tidak perlu datang ke kantor dan SIM akan dikirim ke rumah. Perpanjangan SIM melalui aplikasi membutuhkan proses verifikasi dokumen dan pembayaran biaya perpanjangan.

Biaya perpanjang SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM C, prosedur dan biaya perpanjangan juga dapat dilakukan secara online.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER